Kamis, 13 November 2025

Begini Penghitungan Besaran Tarif PPh

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah telah melakukan penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Besaran PPh dihitung berdasarkan selisih penghasilan per tahun dan PTKP. Baru kemudian angka tersebut dikalikan dengan persentase berdasarkan lapisan tarif.

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak menjelaskan jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun. Jadi untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Berikut lapisan tarif dan ilustrasi penghitungannya

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Pajak #DirjenPajak #Gaji5juta #tarifpajak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 13 November 2025
27o
Kurs