Sabtu, 22 Agustus 2026

Prabowo Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan di Kalimantan Harus Ditindak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI meninjau salah satu lokasi terdampak kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026). Foto: BPMI Setpres

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Prabowo Subianto Presiden RI menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Penegakan hukum menjadi salah satu poin yang ditekankan Prabowo dalam dua rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026).

Prasetyo mengatakan, pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Prasetyo dalam keterangan media yang dipantau melalui siaran langsung Sekretariat Presiden di Jakarta, Sabtu.

Menurut Prasetyo, penindakan tidak hanya menyasar individu. Korporasi maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan untuk melakukan pembakaran juga dapat diproses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 22 Agustus 2026
27o
Kurs