Jumat, 23 Oktober 2026

Pemberi Kerja Dilarang Pecat Karyawan dengan Alasan Berikut

Laporan oleh Didik
Bagikan

Bos tidak boleh asal mem-PHK pekerja, loh! Ini diatur Dalam pasal 153 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang menyatakan “pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berikut:”

Giamana tanggapan kalian?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Perppu #CiptaKerja #Pekerja #PHK

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
29o
Kurs