Minggu, 23 Agustus 2026

Pemberi Kerja Dilarang Pecat Karyawan dengan Alasan Berikut

Laporan oleh Didik
Bagikan

Bos tidak boleh asal mem-PHK pekerja, loh! Ini diatur Dalam pasal 153 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang menyatakan “pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan berikut:”

Giamana tanggapan kalian?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Perppu #CiptaKerja #Pekerja #PHK

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 23 Agustus 2026
24o
Kurs