Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar pabrik minuman beralkohol tanpa izin di gudang Jl Raya Pakal Indah No 16 Pergudangan B-18 Pakal Surabaya. Pabrik miras tidak sesuai spesifikasi ini telah beroperasi selama dua tahun.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net).




