Selasa, 8 Juli 2025

KPU Siapkan Berkas Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochammad Afifuddin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/6/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dan memulainya dari awal lagi.

Maka dari itu, KPU berencana melakukan upaya hukum, menggugat putusan pengadilan tingkat pertama itu ke pengadilan tinggi.

Mochammad Afifuddin Komisioner KPU mengatakan, Tim Hukum KPU sekarang masih menyiapkan berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Afif, KPU akan menyampaikan kepada publik kalau berkas banding sudah rampung.

“Berkas-berkas sedang disiapkan. Setelah matang semuanya nanti kami disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.(rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
29o
Kurs