Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hari ini, Selasa (25/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Masing-masing, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu keterangan dua orang tahanan tersebut, sebagai saksi penyidikan Wahid Husen mantan Kalapas Sukamiskin.
Seperti diketahui, Sabtu (21/7/2018), KPK menetapkan Wahid Husein Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.
Dua oknum penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek Satelit Pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum.
Suap berupa uang dan dua unit mobil itu, diduga mahar yang diminta Kalapas Sukamiskin untuk biaya kamar dengan fasilitas mewah, serta perlakuan khusus seperti kemudahan izin keluar lapas.
Praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin terungkap sesudah KPK mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan menangkap enam orang di Jakarta dan Bandung, termasuk Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah. (rid/dim/rst)