Jumat, 26 Juni 2026

Polisi Amankan Ibu Bayi yang Dibuang di Pondok Mutiara Sidoarjo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Polisi mengamankan ibu kandung yang membuang bayi perempuannya di depan rumah Pondok Mutiara Blok Q Nomor 4, Sidoarjo, Rabu (12/9/2018) lalu.

Kompol Rasululloh Kapolsekta Sidoarjo mengatakan, perempuan tersebut berinisial AN dan berusia 29 tahun. Rumah AN berada di perumahan yang sama, hanya berjarak sekitar 500-600 meter dari lokasi penemuan.

“Bayi itu anak kelima. Suami AN tidak menerima bayi itu karena diduga hasil perselingkuhan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (14/9/2018).

Polisi menjerat AN dengan Pasal 77 (b) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Kami akan mengembangkan kasus ini,” kata Kompol Rasululloh.(iss/ipg)


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 26 Juni 2026
29o
Kurs