Kamis, 23 Juli 2026

OJK Berhasil Hentikan Layanan Keuangan Ilegal

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sebanyak 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) dan 18 entitas investasi ilegal telah dihentikan operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian dan potensi tindakan kejahatan keuangan.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat perlu lebih waspada dalam penggunaan jasa pinjaman online dan investasi ilegal. Meskipun beberapa dari mereka mungkin terlihat menarik dengan janji-janji keuntungan besar, seringkali ini adalah perangkap yang bisa merugikan finansial Anda.

Sebelum terjun ke dalam dunia pinjaman online atau investasi, luangkan waktu untuk memahami risikonya, periksa legalitas penyedia layanan, dan pastikan Anda memiliki pengetahuan yang cukup. Ingat, kehati-hatian selalu lebih baik daripada penyesalan!

#suarasurabayamedia #Ojk #Pinjol #Pinjamanonline #infografiss #keuanganCerdas #waspadaipinjamanonline #investasibijak

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru

Hotline Kecamatan Sak Suroboyo

Final Piala Dunia 2026

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
26o
Kurs