Minggu, 29 Maret 2026

Tak Punya SIM vs Tak Bawa SIM

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang

AKBP Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Lalu apa bedanya sanksi antara pengemudi yang lupa bawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM?

Berikut infonya

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 29 Maret 2026
34o
Kurs