Senin, 18 Agustus 2025

Tak Punya SIM vs Tak Bawa SIM

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang

AKBP Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Lalu apa bedanya sanksi antara pengemudi yang lupa bawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM?

Berikut infonya

Berita Terkait

RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional

Checklist Kerja Bakti di Bulan Agustus

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Cara Buang Sampah Furnitur di Surabaya


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 18 Agustus 2025
27o
Kurs