Selasa, 2 Desember 2025

Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar. Warga yang hendak membeli LPG 3 Kg atau LPG Melon diharuskan mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
 
Tujuan kebijakan ini adalah agar peningkatan besaran subsidi dapat sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditentukan.
 
Ayo segera cek, sudah terdaftar atau belum? Kalau belum, yuk segera daftar melalui Subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat!
 
#suarasurabayamedia #infografiss #lpg3kg #peraturan #pembeliangaslpg #tabunggas
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
31o
Kurs