Jumat, 5 Juni 2026

Presiden Tambah Satu Direktorat Bareskrim Polri, Optimalkan Penanganan TPPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung pada Sabtu (3/2/2024). Foto: BPMI Setpres

Joko Widodo Presiden meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagaimana dipantau Antara dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (13/2/2024), Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Pratikno Menteri Sekretaris Negara tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.(ant/iss/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
26o
Kurs