Rabu, 10 Juni 2026 | 13:54 WIB
BNNP Jawa Timur (Jatim) memusnahkan paket narkoba jenis ganja seberat 1.875 gram yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara dan diterima oleh dua kurir inisial M dan HA.
Brigjen Mohamad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, penangkapan dua tersangka ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2023) sewaktu tersangka M menerima paket JNE dengan nomor resi 040110017485723 atas nama pengirim RS dari Medan.




