Sabtu, 22 November 2025

Pemerintah Kawal Proses Hukum Suster Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Malang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap memberi bantuan pendampingan bagi anak yang menjadi korban kekerasan di Malang.

“Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA dilansir Antara, Senin (1/4/2024).

KemenPPPA pun telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog.

“Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” kata Nahar.

Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Nahar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 22 November 2025
28o
Kurs