Jumat, 21 Agustus 2026

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal untuk produk impor. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi, perjanjian perdagangan, dan kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Adanya kebijakan ini akan meningkatkan kerja sama perdagangan produk halal Indonesia dengan negara lain dan memperkuat industri halal di Indonesia.

#Suarasurabayamedia #Suarasurabaya #Infografis #kemenag #produkimpor #sertifikasihalal #kementarianagama #BPJPH #LHLN

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
24o
Kurs