Rabu, 22 Juli 2026

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
 
Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.
 
Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan diwajibkan ?
 
#thirdpartyliability #asuransikendaraanbermotor #suarasurabaya #suarasurabayamedia
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
25o
Kurs