Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dilakukan berdasarkan proses penegakan hukum dan tidak dilandasi kepentingan politik.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, setiap OTT diawali dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian didalami melalui proses penyelidikan hingga ditemukan bukti yang cukup.
“Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (22/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik menanggapi munculnya anggapan bahwa penangkapan Syah Afandin Bupati Langkat dan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) Bupati Lombok Barat berkaitan dengan faktor politik.
Kedua kepala daerah tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).

NOW ON AIR SSFM 100

