Minggu, 16 Agustus 2026

Daftar Barang Bebas PPN di Tengah Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Pemerintah juga menetapkan barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 12 persen tetapi sebesar 1 persennya ditanggung pemerintah sehingga tarif PPN yang dikenakan yaitu 11 persen. Barang-barang strategis yang mendapat subsidi tarif PPN tersebut di antaranya Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 16 Agustus 2026
29o
Kurs