Jumat, 6 Maret 2026

ASN Dilarang Pindah Instansi sebelum 10 Tahun

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan, jika tetap mengajukan pindah, makan dianggap mengundurkan diri. Ini berdasarkan Pasal 59 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
 
Kalau kata Zudan Arif, “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,”
 
Gimana menurut Bapak/Ibu ASN?
 
#InfografiSS #Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #ASN #MasaKerja #Pindah #Instansi
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
25o
Kurs