Kamis, 30 April 2026

Kemenag Bakal Salurkan Tunjangan Insentif Guru Non-PNS, Begini Syaratnya!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Di tengah keramaian pemangkasan anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS.

Berikut persyaratan penerima dan kriteria penghentian tunjangan insentif.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs