Sabtu, 10 Mei 2025

Pimpinan MPR Yakin Kasus Pertamina Niaga Tak Ganggu Distribusi BBM

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang membutuhkan stabilitas distribusi BBM karena permintaan yang biasanya meningkat.

“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) ini meyakini Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya yang tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan lain hal.

“Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Waketum PAN ini mendorong agar Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina, baik di induk maupun anak-anak perusahaannya, lebih proaktif dalam melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang, karena akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan di mana ia bernaung. Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh, dan lain-lain. Mari kita bekerja dengan integritas sesuai tugas yang diemban,” pungkasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
24o
Kurs