Agung Winarno Produser Eksekutif film “Sang Pengadil” hari ini, Senin (14/9/2026), menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), usai terseret kasus suap Zarof Ricar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan dan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1.
Melansir Antara, sidang dipimpin Purwanto Abdullah sebagai hakim ketua, didampingi Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan hubungan Agung dengan Zarof berawal dari keterlibatan keduanya dalam proyek film “Sang Pengadil”. Dalam proyek itu, Zarof disebut mengajak Agung memberikan dukungan dana untuk produksi film.
Total modal pembuatan film mencapai Rp4,5 miliar dan dibagi tiga. Agung menyetor Rp1,5 miliar, Zarof Rp1,5 miliar, sedangkan rumah produksi berinisial GR juga memberikan Rp1,5 miliar.

NOW ON AIR SSFM 100

