Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB
AK (27) seorang tersangka mucikari, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis malam. Dia jadi tersangka memperdagangkan gadis berusia 15 tahun kepada pria dengan transaksi di Hotel kawasan Jl. Kedungsari, Surabaya. Trafficking melalui grup Facebook ini, banyak memperdagangkan gadis di bawah umur.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net)




