Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan di tingkat RT/RW untuk menekan praktik pungutan liar (pungli).
Mengenai itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Eri menerangkan, iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan itu, lanjut Eri, seluruh bentuk pungutan lainnya seperti, pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, seluruhnya dilarang.

NOW ON AIR SSFM 100

