Jumat, 15 Agustus 2025

Niat Puasa Qada Bagi yang Batal dan Meninggalkannya saat Ramadan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi puasa. Foto: Bram suarasurabaya.net

Sebuah kewajiban jika tidak dilaksanakan wajib diganti. Hal demikian juga berlaku dalam puasa Ramadan. Bagi yang batal atau tidak mengerjakannya karena hal apapun, setiap Muslim wajib menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bergantung latar belakang batalnya.

Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

Sebagaimana puasa dan ibadah pada umumnya, hal yang penting di antaranya adalah niat. Dalam mengaqada puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati pada malam harinya.

Adapun lafal niat qada puasa Ramadan adalah sebagai berikut sebagaimana termaktub dalam artikel NU Online, dikutip pada Rabu (2/4/2025):

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah swt.”

Ustadzah Suci Amalia dalam artikelnya berjudul Lafal Niat Qadha Puasa Ramadan dan Ketentuannya, menjelaskan bahwa hal yang membedakan niat qada puasa Ramadan dengan puasa Ramadan biasa terletak pada kata qadā dan adā. Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadā).

Niat puasa Ramadan, baik adā maupun qadā memiliki kesamaan dari segi waktu. Keduanya dilaksanakan ketika malam hari, sebelum waktu fajar tiba. Hal demikian ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’.

“Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qada, atau puasa nazar. Ketentuan ini mengacu pada hadis Rasulullah. Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya. Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa di waktu malam setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis.” (dra/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 15 Agustus 2025
32o
Kurs