Selasa, 1 Juli 2025

Polres Klaten Tetapkan Satu Tersangka Kasus BBM Dicampur Air

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Truk yang menjadi barang bukti kasus BBM tercampur air di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025). Foto: Antara

Penyidik Polres Klaten, Jawa Tengah, menetapkan tersangka kasus bahan bakar minyak dicampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Iptu Taufik Frida Mustofa Kasat Reskrim Polres Klatendi Klaten, Kamis (10/4/2025), mengatakan penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial M.

“Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres,” katanya dikutip Antara.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM). “Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM dicampur air tersebut.

“Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya,” tambah Taufik.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. “Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air,” kata Taufik.

Sebelumnya, Pertamina sudah memecat awak mobil tangki dalam kasus BBM campur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.

Taufiq Kurniawan Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi secara internal terkait kasus tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. (ant/kak/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 1 Juli 2025
29o
Kurs