Sabtu, 5 Juli 2025

Teringat Ayahnya yang Sakit, Begal Taksi Online Menyerahkan Diri ke Polsek Waru

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat menginterogasi pelaku perampokan mobil, Rabu (16/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua pria inisial ISM dan AK merampok mobil Sigra Putih milik Asep Suryadi (60 tahun) driver taksi online di Surabaya pada 26 Maret 2025 lalu. Mobil hasil curian itu kemudian dijual pelaku, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan lebaran.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, aksi pencurian mobil itu terjadi di kawasan Jalan Wisata Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Kejadian itu bermula saat pelaku ISM dan AK saling bercerita tidak memiliki uang untuk berlebaran. Lalu, kedua pelaku merencanakan perampokan mobil milik driver taksi online.

“Jadi karena mau lebaran, mau belanja-belanja, sementara duitnya tidak cukup. Sehingga, mereka berdua diskusi, bagaimana caranya cari duit. Lalu disepakati mereka berdua untuk mencari atau merampok mobil,” ujar Luthfie saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (16/4/2025).

Setelah sepakat dengan rencana itu, kedua pelaku akhirnya membeli lakban hitam untuk melancarkan aksinya. Kemudian memesan driver taksi online dengan sistem offline.

Kedua pelaku kemudian berangkat dari Sidoarjo menuju ke kawasan SMPN 57 Surabaya yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Skenarionya mereka berdua dari Sidoarjo. Mereka memesan satu unit ojek yang kebetulan sistemnya offline ya, jadi ‘di bawah tangan’. Mereka ini sebelumnya sudah membeli lakban,” katanya.

Sesampainya di sekolah tersebut, ternyata situasinya ramai. Kedua pelaku mengurungkan niatnya dan meminta driver taksi online memutar arah menuju ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal.

Melihat situasi di kawasan STIE Mahardika sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya. AK kemudian membekap korban dengan jaket dari belakang sedangkan ISM memukulinya.

Kemudian kepala korban yang dibekap dengan jaket juga dilakban oleh pelaku dan diseret ke belakang. Lalu ISM mengambil alih kemudi.

“Begitu mendekati STIE, kemudian AK yang belakang mulai membekap korban dengan jaket, dan tersangka ISM memukuli dan dilakban mukanya. Selanjutnya korban langsung diseret ke arah belakang oleh AK,” jelas Luthfie.

Sesudah berhasil mengambil alih kemudi, kedua pelaku menuju ke arah Wonoayu, Sidoarjo untuk membuang korban di tempat sepi.

Dalam perjalanan, korban yang ketakutan sempat berkata pasrah kepada pelaku jika mobilnya diambil dan tidak akan melawan.

“Nah di sana mereka ketemu tempat sepi, ada kebun tebu, lalu kemudian korban dibuang di situ. Memang sebelumnya korban sudah menyatakan, sudah ambil saja barang saya, saya tidak akan melawan,” ucap Luthfie.

Mobil Sigra Putih tersebut akhirnya dibawa kedua pelaku menuju ke Cirebon Jawa Barat untuk dijual. Sesampainya di sana mereka bertemu pelaku penadah AR dan ATM.

Mobil tanpa surat itu akhirnya dijual senilai Rp16.900.000. Uang itu kemudian dibagi untuk AR sebanyak Rp2.900.000 karena berperan sebagai perantara. Sisanya Rp14.000.000 dibagi dua pelaku.

Lebih lanjut, Luthfie menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari ISM salah seorang
pelaku yang menyerahkan diri ke Polsek Waru. Dia mengaku teringat ayahnya yang terkena penyakit gangguan pernafasan waktu melihat inhaler di mobil korban.

“ISM melihat ada inhaler di dalam mobil korban, kemudian dia ingat bapaknya, lalu pikirannya mulai enggak tenang, dan kemudian dia menyerahkan diri ke Polsek Waru,” jelas Luthfie.

Sesudah ISM menyerahkan diri, kasus itu langsung diungkap polisi dan menangkap pelaku AK, AR dan ATM di Cirebon.

“Kemudian mengembangkan ulang dari tersangka yang sudah menyerahkan diri itu, dan pada tanggal 7 April kemarin. Dan berhasil dilakukan penangkapan di Cirebon, termasuk juga sudah kami sita kembali mobil yang mereka jual,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(wld/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 5 Juli 2025
31o
Kurs