
Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) meminta kepolisian segera menangkap pelaku penjualan sapi hibah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Mentan, apa yang dilakukan pelaku mencederai program bantuan pemerintah untuk petani dan peternak.
“Oh, harus ditindak, sampaikan harus ditindak,” kata Mentan dilansir dari Antara pada Sabtu (26/4/2025).
Menran menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai adanya pemberitaan kasus seorang karyawan swasta berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.
Sapi hibah itu diduga dijual oleh pelaku sebagai penerima hibah guna mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam kasus itu, modus pemalsuan dokumen hibah dan merekayasa keberadaan kelompok ternak fiktif.
Setelah bantuan diterima, sebelas ekor sapi diduga dijual, tujuh ekor disewakan, dan dua ekor lainnya dilaporkan mati.
Mentan menyatakan, tindakan menjual sapi hibah merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas tanpa menunggu proses pengawasan.
Menurutnya, kasus itu berada di wilayah kabupaten dan telah meminta direktur jenderal terkait untuk segera menghubungi Polres Karanganyar agar pelaku penyelewengan bisa langsung diamankan.
“Kan itu tingkat kabupaten kan? Iya, ditindaki. Nanti saya minta Dirjennya (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda) telepon Polres,” tutur Mentan.
Menurut Amran, sikap tegas perlu dilakukan agar memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa terjadi di daerah lain yang juga menerima hibah peternakan dari pemerintah pusat.
“Tidak usah pengawasan, ditangkap dulu. Nanti diselesaikan karena kalau ada kasus begitu harus ditindaki,” tegasnya. (ant/saf/faz)