Selasa, 6 Mei 2025

Polisi Ungkap Peran Jonathan Frizzy Dalam Kasus Liquid Vape Berisi Etomidate

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi produk tembakau alternatif. Foto: Freepik

Polisi menyebutkan JF atau Jonathan Frizzy, memiliki sejumlah peran dalam kasus liquid vape yang mengandung obat keras berisi etomidate.

“Pertama, ia berperan untuk berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia,” kata AKP Michael Tandayu Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dilansir dari Antara pada Senin (5/5/2025).

Selain itu, JF juga berperan menyediakan kurir untuk menjemput “catridge pod” berisi liquid yang mengandung etomidate.

“Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemput pod mengandung etomidate,” sebut Michael.

Ia menjelaskan sosok EDS ini merupakan salah seorang yang sudah menjadi radar di kalangan kepolisian dan Bea Cukai.

“EDS ini merupakan WNI yang sudah cukup lama berdomisili di Thailand dan dia juga memiliki jaringan narkoba yang banyak di Thailand dan juga Malaysia,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Jonathan Frizzy Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Etomidate

Selanjutnya, tersangka lain adalah BTR adalah orang yang menjadi kurir, yang membawa catridge obat keras ini dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

“Kemudian tersangka ER. ER ini merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras, di sana juga berkoordinasi dengan para tersangka lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate pada Minggu (4/5/2025).

“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, penangkapan JF dilaksanakan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Selasa, 6 Mei 2025
26o
Kurs