Kamis, 8 Mei 2025

Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya Terbongkar, Diduga Dijual ke Penambang Emas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri saat konferensi pers membongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya, Kamis (8/5/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan sianida ilegal dengan menggerebek dua gudang di wilayah Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).

Gudang penyimpan sianida itu berlokasi di kawasan Margomulyo Indah Surabaya dan pergudangan di daerah Gempol Pasuruan. Bareskrim Polri mengamankan ribuan drum berisi sianida dari duga gudang tersebut.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang dilakukan oleh Steven Sinugroho Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Pihak Bareskrim Polri kemudian mulai melakukan penyelidikan ke gudang PT SHC di Surabaya pada 11 April 2025. Saat penggeledahan pertama, penyidik mendapati informasi ada 10 kontainer berisi drum sianida masuk ke gudang itu.

“Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” ucap Nunung saat jumpa pers di Surabaya.

Bareskrim kemudian memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Steven. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktur PT SCH itu akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus impor bahan kimia berbahaya.

Nunung menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Steven dalam kasus ini adalah mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen pertambangan emas.

“Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” ungkapnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik perdagangan ilegal ini selama satu tahun dengan total telah mengimpor kurang lebih sebanyak 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida.

“Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya,” jelas Nunung.

Ratusan drum berisi bahan kimia sianida yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di pergudangan Surabaya, Kamis (8/5/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Nunung menyatakan bahan kimia sianida dari Steven diduga dibeli oleh para penambang emas ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia. Cara itu digunakan untuk mengelabui aturan dan menghilangkan jejak pendistribusian sianida, sebab bahan kimia itu tidak boleh diperdagangkan kembali secara ilegal.

Namun pihak Dittipidter Bareskrim masih mengembangkan dugaan ini. Nunung menyatakan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida,” ungkapnya.

Dalam bisnis ini tersangka memiliki puluhan pelanggan tetap. Dalam satu pengiriman rata-rata bisa 100-200 drum. Satu drum dijual seharga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.

Kemudian 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang. Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Sementara di gudang Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin. “Omset dalam kurun waktu satu tahun yang kita sita Rp59 miliar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
27o
Kurs