
Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi tentang dukungan TNI untuk pengamanan kejaksaan.
Dilansir Antara, Hendardi mengatakan bahwa surat telegram Panglima TNI dan KSAD itu bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
“Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Ia menilai dukungan pengamanan kejaksaan oleh TNI, memunculkan pertanyaan tentang motif politik sesungguhnya yang sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan perlu memahami posisinya sebagai institusi dalam sistem hukum pidana, yang seharusnya berada sepenuhnya di bawah kewenangan sipil.
Tarik-menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, bakal bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Terbitnya surat telegram tersebut, menurutnya makin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri.
Pada saat yang sama, Hendardi menilai hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja dengan tata perundang-undangan peradilan militer yang mesti diperbarui.
Hendardi mendorong agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, alih-alih terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada kejaksaan sebagai elemen sipil.
“UU tentang Peradilan Militer sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis,” kata Hendardi. (ant/bel/bil/ipg)