Rabu, 14 Mei 2025

Pemkot Surabaya Tegas Larang Wisuda di Sekolah Negeri

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat mengudara di program Semanggi Surabaya "Halal Bihalal On Air" di Radio Suara Surabaya, Jumat (11/4/2025). Foto: Fatihah Salsabila Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tegas melarang wisuda di sekolah negeri, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melarang sekolah menarik pungutan ke siswa untuk menunjang kegiatan wisuda.

“Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya “haramkan”, untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu meminta biaya kepada muridnya,” katanya dikutip Rabu (14/5/2025).

Menurut Eri, larangan ini sudah berlaku sejak 2015 lalu, tidak hanya wisuda tapi juga melarang wisata.

Alasannya, tidak semua siswa mampu secara ekonomi untuk merayakan kelulusan.

“Sudah sejak lama Pemkot Surabaya melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata. Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” ucapnya.

Ia menyebut sekolah bisa mengganti perayaan kelulusan dengan doa bersama dan minta restu ke para guru.

“Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya. Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke Bapak/Ibu guru kita,” bebernya.

Meski rata-rata sekolah tidak mewajibkan semua siswa ikut wisuda, tapi ia menilai, kegiatan itu akan menimbulkan kesenjangan murid.

“Itu yang selalu saya katakan. Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, (sekolah meminta) yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tetapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu,” tambahnya.

Jika masih ada yang melanggar, Eri menegaskan akan ada sanksi bagi guru dan kepala sekolah.

“Kalau sampai ada, saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi (untuk) gurunya. Itu kalau ada di sekolah negeri,” ucapnya lagi.

Sementara bagi swasta, sifatnya hanya imbauan, karena di luar kewenangan Pemkot Surabaya.

“Kalau di sekolah swasta, lebih bersifat imbauan. Sebab, swasta di luar kewenangan saya (Pemkot),” imbuhnya.

“Wisuda sekolah memang jadi salah satu momen yang menggemberikan atau bahkan dinanti oleh anak-anak kita. Tapi, sejatinya esensi dari sebuah pendidikan bukan soal euforia kelulusan tiap akhir tahun pelajaran. Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak kita tumbuh dengan karakter terbaik di tengah lingkungannya,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Rabu, 14 Mei 2025
27o
Kurs