
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (14/5/2025), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, yakni Kusnadi (K) mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi atas nama K, karyawan swasta,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (14/5/2025), dikutip Antara.
Selain Kusnadi, Budi menjelaskan, Penyidik KPK memanggil seorang petani berinisial S, dan TP notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
S diketahui merupakan petani atau pekebun bernama Sumantri, sedangkan TP adalah Teguh Pambudi notaris atau PPAT.
Kemudian, KPK memanggil dan memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, yakni JPP dan BW.
JPP disebut merupakan Jodi Pradana Putra, sedangkan BW adalah Bagus Wahyudyono.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/dra/ham/rid)