Kamis, 28 Agustus 2025

Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Bisa Dapat Perlindungan TNI Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pansus Angket KPK DPR RI menemui M Prasetyo Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Pertemuan bersifat tertutup. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan itu, jaksa berhak mendapatkan pelindungan dari TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, atas dasar permintaan.

Pasal 2 Perpres 66/2025 berbunyi, dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda.

Perlindungan jaksa dan anggota keluarganya oleh Polri diatur di Pasal 5.

Anggota keluarga jaksa yaitu orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga.

Orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan jaksa juga berhak mendapat pelindungan.

Dalam melakukan perlindungan kepada jaksa, Polri bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

Selanjutnya, Pasal 6 mengatur pelindungan negara kepada jaksa oleh Polri mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Aturan tentang pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9.

Prajurit TNI bisa mengawal jaksa yang menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Mengenai sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI diatur di Pasal 11.

Pembiayaan pelindungan menggunakan APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Khusus untuk pelindungan oleh Polri, pendanaannya bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi terbitnya Perpres 66/2025, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bersyukur.

Menurutnya, Perpres tersebut menegaskan pentingnya negara memberikan pelindungan bagi jaksa dan anggota keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan menyalahi aturan.

Antara lain, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan, pengerahan TNI seperti itu semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
29o
Kurs