Kamis, 29 Mei 2025

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Siap Ajukan Banding

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas kepolisian mengawal terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB pada Senin (5/5/2025). Foto: Antara

Tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung siap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami pikir-pikir dahulu selama tujuh hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan di Mataram, Selasa (27/5/2025).

Dilansir dari Antara, Michael Anshori menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa.

Menurutnya, banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

“Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding,” ujarnya.

Salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi banding, kata dia, perihal tak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.

“Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri,” ucap dia.

Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
27o
Kurs