Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkat Laporan Korban ke SS, 3 Orang Jadi Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ketiga tersangka perdagangan manusia saat diamankan Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025). Foto: Istimewa

Polrestabes Surabaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar berkat korban YK (22 tahun) asal Cirebon, Jawa Barat melapor ke Radio Suara Surabaya.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menjelaskan dari laporan tersebut kemudian anggotanya langsung mendatangi TKP yang berlokasi di sebuah rumah di Kecamatan Sawahan tersebut.

“Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK memberanikan diri melapor ke Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” kata Luthfie, Kamis (5/6/2025).

Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan korban YK bersama korban lainnya NS (47 tahun) asal Nganjuk serta dua orang terduga pelaku. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman.

Dari hasil pendalaman terungkap bahwa kedua korban direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50 tahun) dan ditampung oleh tersangka SL (53 tahun) di rumah tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan mengungkap lima korban tambahan. Antara lain NP (31 tahun) asal Lumajang, RS (34 tahun) asal Sumenep, EH (39) asal Jember, VW (45 tahun) asal Ambon, dan DF (23 tahun) asal Surabaya. Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Pelaku Penyekapan sebagai Tersangka Dugaan TPPO

BACA JUGA: Keluarga Tersangka Dugaan TPPO Bantah Adanya Penyekapan di Kedung Anyar Surabaya

Selain menemukan korban, polisi juga mengamankan tersangka ketiga, yakni seorang laki-laki inisial ER (41 tahun) yang berperan memberangkatkan para korban ke Malaysia. “ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL,” ucap Luthfie.

Luthfie mengatakan barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perdagangan manusia ini terbongkar setelah salah satu korban menghubungi Radio Suara Surabaya, melalui handphone yang dia sembunyikan.

“Sekitar Pukul 16.00 WIB, korban telepon ke Suara Surabaya. Kemudian laporan masuk ke Command Center. Dari situ kami bergerak berdasar share location yang dikirim korban,” ungkap AKP Agus Tri Subagio Kanit Reskrim Polsek Sawahan.

Saat itu dua perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan di Kedung Anyar Surabaya, awalnya ditawari pekerjaan oleh seorang driver offline di Terminal Bungurasih.

Agus mengatakan, dua korban perempuan, NS (47) asal Nganjuk dan YY (22) asal Cirebon, datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan.

Kedua korban akhirnya sepakat untuk ikut driver offline. Mereka kemudian diantar ke satu rumah di Jalan Kedung Anyar 2 pada, Jumat (30/5/2025).

Sesampainya di rumah itu, lanjut Agus, handphone milik korban disita oleh terdua pelaku berinisial L. Korban langsung dimasukkan ke sebuah kamar, yang ternyata di dalamnya sudah ada dua laki-laki yang diduga sebagai korban penyekapan juga.(wld/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 14 Agustus 2025
27o
Kurs