Sabtu, 7 Juni 2025

Menteri UMKM: Pidana Seharusnya Jadi Pilihan Terakhir Kasus yang Libatkan Pengusaha Mikro

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Maman Abdurrahman Menteri UMKM. Foto: Antara

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penanganan kasus yang melibatkan pelaku usaha mikro.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Kamis (5/6/2025), Maman menyatakan bahwa pendekatan pembinaan hukum harus lebih diutamakan.

Terutama, kalau mengingat mayoritas pengusaha mikro masih minim pemahaman hukum, termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, hingga pemahaman tentang standar produk.

“Pada saat kita mau bicara penegakan hukum, kita harus melihat penegakan hukum yang mana yang mau kita gunakan,” kata dia dilansir Antara.

Ia mencontohkan kasus seperti Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menghadapi kasus hukum karena tidak mencantumkan keterangan kedaluwarsa pada produknya, seharusnya diselesaikan melalui jalur pembinaan, bukan pidana.

Maman berpendapat bahwa kasus pelabelan pangan oleh usaha mikro juga sebaiknya ditangani secara administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang merupakan lex specialis atau hukum khusus, ketimbang menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bersifat lebih umum.

Untuk mencegah terulangnya kasus Toko Mama Khas Banjar, Kementerian UMKM menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya.

Maman menyebut salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah memberikan pelindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” katanya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 7 Juni 2025
30o
Kurs