
Jemaah haji Indonesia gelombang 1 kini memasuki tahap akhir dalam rangkaian ibadah hajinya, Sabtu (7/6/2025) waktu Saudi. Setelah menyelesaikan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta melontar jumrah di Mina, para jemaah tinggal menunaikan rukun wajib haji terakhir, yaitu tawaf ifadhah, sai, dan tahalul.
Tawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang hukumnya wajib. Ibadah itu dilaksanakan setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Padang Arafah dan bermalam di Muzdalifah. Pelaksanaannya menjadi penanda bahwa seorang jemaah telah memasuki fase penyempurnaan ibadah hajinya.
Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dan diakhiri di titik Hajar Aswad, dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah. Sebelum melaksanakan tawaf ini, jemaah diwajibkan dalam keadaan ihram dan telah menyelesaikan wukuf.
Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seseorang menunaikan tawaf ifadhah sebelum wukuf, maka tawaf tersebut tidak sah dan harus diulang.
Oleh karena itu, penting bagi jemaah untuk memahami tata cara, waktu pelaksanaan, serta syarat-syarat sahnya tawaf ifadhah. Kesalahan dalam pelaksanaan dapat berdampak pada kesempurnaan hajinya.
Setelah menunaikan tawaf ifadhah, jemaah akan melanjutkan dengan tawaf wada, yaitu tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekkah. Ini menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji yang wajib dijalankan.(ain/bil/rid)