
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap keberadaan jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay berbasis daring, yang memanfaatkan salah satu platform media sosial.
Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim membenarkan pengungkapan tersebut, dan menyatakan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan.
“Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus kami kembangkan oleh Subdit II,” kata Bagoes di Surabaya, Jumat (13/6/2025) dilansir Antara.
Ia belum merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, dengan alasan penyelidikan yang masih berjalan.
“Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua Ikatan Gay Pelaku Pencabulan 11 Anak di Tulungagung Tertangkap
Jaringan berbentuk grup Facebook itu diketahui telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota.
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan grup tersebut terbuka untuk umum.
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jatim juga menyatakan perhatian serius dan turut melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sherlita Kepala Diskominfo Jatim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi serta analisis terhadap konten yang dibagikan dalam jaringan tersebut.
“Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan,” kata Sherlita dalam keterangan kepada wartawan. (ant/bil/ipg)