
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
“Ya, benar,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025) dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah itu penting untuk dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus yakni perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan, yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (ant/bil/ham)