Sabtu, 21 Juni 2025

Sengketa 13 Pulau Terjadi di Jawa Timur Antara Trenggalek dan Tulungagung

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Peta Jatim. Foto : Ilustrasi

Sengketa kepemilikan pulau juga terjadi di Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung yang saling mengklaim memiliki 13 pulau di perairan wilayah Selatan Jawa.

13 pulau itu antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Berdasarkan pengamatan citra satelit, 13 pulau itu secara geografis masuk ke dalam wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Namun posisinya berada di perairan Trenggalek, berbatasan dengan Tulungagung.

Lilik Pudjiastuti Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim menjelaskan saling klaim kepemilikan 13 pulau itu sudah terjadi dalam beberapa tahun silam.

“Dari awal ada dualisme, sudah double (kepemilikan pulau),” ujar Lilik saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (20/6/2025).

Lilik kemudian menjelaskan awal mula terjadinya polemik 13 pulau ini. Yang mana Pemkab Trenggalek, memasukkan 13 pulau itu di wilayahnya yang tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Kemudian pada 2023, Pemkab Tulungagung juga memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya dengan dasar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023–2043.

“(13 pulau) Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Trenggalek.

Namun data terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.

Lilik mengatakan, selama terjadinya sengketa pulau, pihak Pemprov Jatim telah berupaya memfasilitasi Pemkab Tulungagung dan Trenggalek untuk melakukan mediasi.

Langkah lanjutan Pemprov Jatim terkait sengketa ini adalah membuat berita acara dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2024 silam. Nantinya pemerintah pusat bakal memutuskan terkait administrasi wilayahnya.

“Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara yang kita kirim ke Kemendagri gitu, dan itu keputusannya di Kemendagri,” tuturnya.

Lilik juga mengatakan, 13 pulau itu merupakan pulau kosong yang tak berpenghuni maupun untuk kegiatan wisata.

“Seperti apa tindakannya, ini kita nunggu dari Kemendagri. Insyaallah ada jalan keluarnya nanti seperti apa kesepakatannya,” pungkas dia.

Sementara itu, Deni Wicaksono Wakil Ketua DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk segera menuntaskan sengketa tersebut karena terkait dengan kredibilitas tata kelola wilayah.

“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” kata Deni dalam keterangannya.

Selain itu, Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam di 13 pulau sengketa tersebut. Sejumlah laporan menunjukkan kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas.

Kata Deni, temuan tersebut patut disoroti sebagai faktor dugaan di balik keputusan pemindahan wilayah administratif 13 pulau itu.

“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ungkap Deni.(wld/ris/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 21 Juni 2025
25o
Kurs