Polda Jabar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral mobil Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat mengatakan, pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup untuk membawa ketiga anggota ke proses sidang etik.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing anggota.

NOW ON AIR SSFM 100

