Rabu, 9 September 2026

Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, 3 Anggota Polda Jabar Terancam Sanksi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkapan layar dari video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Alphard yang terlihat menerobos lampu merah. Foto: ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar

Polda Jabar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral mobil Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar. Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat mengatakan, pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup untuk membawa ketiga anggota ke proses sidang etik.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Hendra, hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing anggota.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 9 September 2026
33o
Kurs