
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya memiliki sejumlah poin yang harus diperhatikan.
Wali Kota Surabaya itu menuturkan, aturan itu tidak membatasi kegiatan anak di luar rumah hingga di atas pukul 22.00 WIB. Eri menyatakan, asalkan aktivitas di malam hari tersebut positif dan diawasi orangtua maka diperbolehkan.
“Jam malam ini bukan yang jam 10 (malam) tidak boleh keluar lho, ketika ada anak-anak belajar ya kita biarkan,” ucap Eri saat mengudara program wawasan Radio Suara Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Eri mengatakan, yang menjadi sasaran dalam aturan jam malam ini adalah anak berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya gangster, balap liar, hingga napza.
“Yang kita sasar itu anak di jalan, yang di taman pacaran (malem-malem), yang bonceng tiga enggak pakai helm. Terus kalau nanti di warung ada anak buka laptop, kita telepon orang tuanya, ‘benar anaknya di sini?’ kalau bener ya kita biarkan,” jelasnya.
“Tapi kalau di warung bawa sajam (senjata tajam) ya kita cekel (tangkap),” sambungnya.
Eri kembali menegaskan bahwa aturan jam malam tidak membatasi kegiatan anak. Namun untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yang ditimbulkan oleh kelompok remaja.
“Jadi jam malam berbeda ya, jangan berpikir jam 10 gak boleh pulang, tidak. Ketika ada anak di halaman kampus, halaman sekolah ya enggak apa-apa,” ujarnya.
Dalam patroli jam malam tersebut, apabila petugas berjumpa dengan anak yang sedang mengerjakan tugas atau berkegiatan hingga malam maka akan dipastikan dengan menghubungi orangtuanya.
“Kita akan telepon orangtuanya. ‘Buk anaknya di sini, sudah jam 10 nanti diawasi pulangnya ya’ begitu,” jelasnya.(wld/ham)