Jumat, 17 April 2026

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Wagiyo Santoso Aspidsus Kejati Jatim menunjukkan uang yang diamankan dari kantor dan rumah ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Foto: Akira suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp2,3 miliar terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan ketiga tersangka di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jatim, Kejati menetapkan tiga tersangka di antaramya, AM Kepala Dinas ESDM Jatim, OS Kepaa Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas ESDM Jatim dan rumah tersangka pada Kamis (16/4/2026) kemarin, ditemukan bahwa tiga tersangka menerima uang milirian rupiah berupa tunai dan di saldo rekening.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton kemarin, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang dan beberapa dokumen terkait perizinan. Dari AM kami temukan uang tunai sebesar Rp259.100.000 dan Rp109.039.849 tersimpan dalam rekening BCA, serta Rp126.864.331 dalam rekeninh Bank Mandiri. Jadi totalnya, AM menyimpan uang senilai Rp494.004.149,” katanya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026) di Kejati Jatim.

Kemudian, tim penyidik juga mengamankan uang dari rumah OS sebesar Rp1.644.550.000. Sedangka dari H, tim penyidik mengamankan uang sejumlah Rp229.685.625 dalam rekening BCA.

“Jadi, total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dam Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” ungkapnya.

Menurut dugaan Wagiyo, uang-uang itu diperoleh dari hasil memeras para pemohon izin. Modusnya, tersangka akan mempersulit permohonan izin masyarakat jika tidak menyerahkan uang terlebih dahulu.

Besaran uang yang diserahkan beragam. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk layanan pengesahan perpanjangan izin tambang.

“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. Padahal seharusnya untuk perizinan, tidak dipungut biaya alias gratis kecuali pajak,” jelasnya.

Adapun Wagiyo memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Termasuk akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diuntungkan atau terlibat dalam alur birokrasi tersebut.

​”Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan di tempat lain juga tetap terbuka. Kami akan menelusuri seluruh aktivitas selama masa jabatan yang bersangkutan,” tutupnya.

​Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU.(kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
31o
Kurs