
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, akan kick off pada 7 Juli 2025.
Setelah itu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar rapat setiap hari secara maraton untuk membahas RUU tersebut hingga selesai. Dia memastikan seluruh rapat akan diadakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, bukan di hotel.
“Semua proses akan berlangsung terbuka dan (disiarkan) live,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/6/2025) dilansir Antara.
Sebelum digelar, menurutnya Komisi III DPR RI pada tanggal 1-4 Juli 2025 akan terlebih dahulu melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta, untuk mendengar aspirasi soal RUU KUHAP dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum.
Adapun pada rapat perdana itu, lanjut dia, Komisi III DPR nantinya akan rapat dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara selaku wakil dari pemerintah.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa RUU KUHAP akan digulirkan oleh Komisi III DPR setelah diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.
Menurut dia, tahapan penyusunan RUU tersebut sudah cukup setelah pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Komisi III DPR RI yang telah menyerap berbagai aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Dalam masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait membahas (RUU KUHAP),” kata Dasco. (ant/bil/ham)