
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala desa atau dusun sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021 hingga 2022.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Selain mereka, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yang berinisial BAP dan MFH.
KPK pada pekan ini, Senin (14/7/2025), sempat memanggil Yohan Tri Waluyo anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, dan empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (ant/dis/iss)