Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus pria inisial TGS (49 tahun) asal Pati, Jawa Tengah mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Jerman.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan modus tersangka adalah merekrut tiga CPMI asal Wungu, Kabupaten Madiun tanpa memenuhi persyaratan.
Sebanyak tiga korban laki-laki inisial WA dan dua perempuan inisial TW serta PCY dikirim ke Jerman tanpa memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak mengantongi sertifikat kompetensi, dan tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
Jules mengatakan sesampainya di Jerman para korban diminta oleh para tersangka untuk mendaftar menjadi pencari suaka supaya mendapat ijin tinggal sementara.
“Para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka, karena dengan cara tersebut merupakan hal paling efisien untuk mendapat ijin tinggal sementara sampai dengan mendapatkan pekerjaan,” kata Jules di Mapolda Jatim, (25/7/2025).
Kasus ini pun terbongkar pada 17 Februari 2025 yang mana Ditreskrimum Polda Jatim menerima informasi dari Atase Kepolisian di KBRI Berlin bahwa orang inisial TGS telah menempatkan tiga orang menggunakan visa turis dan bertujuan untuk dipekerjakan.
Jules menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2024. Saat itu ketiga korban mulai mengenal tersangka sebagai perorangan yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di Jerman.
Tersangka TGS menyampaikan ke para korban apabila menggunakan visa turis dan mendaftar sebagai pencari suaka akan lebih mudah untuk menetap di Jerman.
“Kemudian mendaftar menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen. Karena merasa yakin dan percaya sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh TGS,” ujarnya.
Para korban akhirnya percaya dan membayar biaya pemberangkatan kepada tersangka. Untuk korban WA membayar Rp40 juta, korban TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta.
Sesudah menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi, tersangka akhirnya memberangkatkan korban WA dan TW lebih dulu pada 21 Agustus 2024, kemudian korban PCY pada 30 Oktober 2024.
“Sesampainya di Jerman, tersangka mengarahkan WA, TW, dan PCY untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka,” katanya.
Jules menjelaskan hingga saat ini permohonan suaka ketiga korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp.
Namun selama proses tersebut masing- masing korban sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.
Sehingga ketiga korban saat ini tidak mendapat kejelasan pekerjaan yang dituju karena tidak mengantongi sertifikasi keahlian maupun jaminan sosial sebab menjadi PMI non prosedural lewat jalur yang disiapkan tersangka.
“Bahwa saudari TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui saudari K tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan saudari PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
