Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Slamet Setiawan mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta dan Samsul Hadi pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI dalam kasus korupsi dana pemasangan baru (Pasba) di PDAM Delta Tirta periode 2012-2015.
Penahanan terhadap dua tersangka itu, dilakukan Jumat (1/8/2025) kemarin, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis keduanya bersalah. Keduanya kini mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana.
“Kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo dalam sebuah keterangan yang diterima, Sabtu (2/8/2025).
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025, Samsul dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara Slamet Setiawan divonis bersalah melalui putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 15 Mei 2025. Ia dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang ditangani oleh bidang Pidsus Kejari Sidoarjo ini, total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Slamet Setiawan, Samsul Hadi, dan Juriyah selaku Bendahara KPRI Delta Tirta.
“Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA, jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini,” jelas Jhon Franky.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dana Pasba di tubuh PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,7 miliar. Meski demikian, Kejari Sidoarjo mencatat sebagian kerugian negara telah berhasil dipulihkan.
“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Vonis bersalah dari MA ini sekaligus membalikkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan pada 25 Juli 2024 lalu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinand Marcus Leander, majelis menyatakan bahwa jaksa tidak cukup bukti.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh I Putu Kisnu Gupta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkas Jhon Franky.
Kejari Sidoarjo memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, termasuk eksekusi terhadap Juriyah setelah salinan putusan kasasi diterima secara resmi berlaku. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
