Sabtu, 9 Agustus 2025

Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Foto: Antara

Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menilai bahwa kebijakan penarikan royalti musik sebagai kepentingan melindungi pencipta dan pengguna lagu.

“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan Undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya,” ucap Otto di Tangerang, Jumat (9/8/2025)

Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU yang mengatur terkait hak cipta perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan perkembangan jaman.

Penyesuaian itu, ujar dia, antara lain adalah setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa menyesuaikan untuk menemukan solusi atas polemik royalti lagu untuk musisi tersebut.

“Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan Undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, dari beberapa perkara di persidangan mengenai permasalahan hak cipta karya juga saat ini telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah. Sehingga, dengan adanya kebijakan baru bisa menjadi solusi atas jawaban yang selama ini diharapkan masyarakat.

“Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.

Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 9 Agustus 2025
33o
Kurs