
Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, kader NasDem yang juga Bupati Kolaka Timur, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025).
Melansir Antara, Ketum Nasdem itu meminta Fraksi Nasdem di Komisi III DPR supaya memanggil lembaga antirasuah, untuk menjelaskan soal OTT Abdul Aziz itu.
“Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem meminta Komisi III (DPR) memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT (operasi tangkap tangan) khusus bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Surya Paloh seusai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Azis ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara. Padahal, saat itu ia sedang berada di Kota Makassar mengikuti Rakernas I Partai NasDem.
Pengurus DPP NasDem sempat menyampaikan bahwa Abdul Azis masih berada di arena rakernas di Hotel Claro. Surya Paloh menilai pemberitaan awal terkesan memunculkan drama sebelum penegakan hukum.
“Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ujarnya.
Namun, Abdul Azis diketahui dijemput penyidik KPK di Makassar, dibawa ke Markas Polda Sulsel, lalu diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Surya Paloh pun meminta kader NasDem tidak buru-buru bereaksi atau memberi komentar yang terkesan membela diri.
“Dalam internal NasDem, kita tidak terlalu cepat mengomentari dengan reaksi seakan-akan kita bela diri. Pembelaan ini kita coba tenang dulu,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum di Indonesia, serta menyoroti penggunaan istilah OTT yang dinilai tidak tepat.
“OTT semestinya merupakan peristiwa terjadi di satu tempat (ada transaksi) antara pemberi dan penerima sama-sama melanggar norma hukum. Tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, katakanlah si pemberi dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus,” kata Surya Paloh.
Menurutnya, rapat dengar pendapat yang diminta kepada Komisi III DPR diharapkan bisa memberi penjelasan publik mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Meski demikian, Partai NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana. “Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tapi prosesnya mesti secara bijak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Abdul Aziz sendiri kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. (ant/bil/faz)