Selasa, 20 Oktober 2026

Tok! Aturan Sound Horeg di Jatim Sudah Berlaku

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan aturan tentang penggunaan sound horeg lewat Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025.
 
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
 
Berikut isi aturannya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Forkopimda #SoundHoreg
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
37o
Kurs